8 Golongan Penerima Zakat yang Berhak dan Kamu Harus Tahu

sectorn.net – Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam yang menekankan pentingnya berbagi rezeki kepada sesama. Zakat bukan hanya tentang memberikan sebagian dari harta kepada yang berhak, tetapi juga tentang menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dalam Islam, ada delapan Golongan Penerima Zakat dan pemahaman mengenai hal ini sangat penting bagi umat muslim

Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu. Zakat memiliki tujuan untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Penerima zakat atau mustahik terbagi menjadi delapan Golongan Penerima Zakat, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:

  1. Fakir (Fuqara)

Fakir Miskin

Golongan Penerima Zakat pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Mereka adalah orang-orang yang hidup dalam kondisi kefakiran dan kesulitan ekonomi yang serius. Mereka memiliki hak untuk menerima zakat sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

  1. Miskin(Masakin)

Golongan kedua yang berhak menerima zakat adalah miskin, yaitu orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Golongan Penerima Zakat ini juga hidup dalam kondisi kekurangan dan kesulitan ekonomi, meskipun tidak seburuk orang fakir. Mereka juga memiliki hak atas zakat untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

  1. Amil atau Amilin (Petugas Pengumpul Zakat)

Golongan ketiga yang berhak menerima zakat adalah amil, yaitu orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. Orang-orang yang bertugas sebagai pengumpul dan penyalur zakat juga memiliki hak atas sebagian dari zakat yang dikumpulkan sebagai imbalan atas pekerjaan mereka dalam mengelola dan mendistribusikan zakat dengan baik.

  1. Mualaf (Orang yang Masuk Islam Baru)

Golongan Penerima Zakat Mualaf

Selanjutnya golongan penerima zakat keempat yang berhak menerima zakat adalah mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya. Mualaf adalah orang-orang yang baru memeluk agama Islam atau orang-orang yang berpotensi masuk Islam. Zakat dapat diberikan kepada mereka untuk memperkuat keyakinan dan membantu mereka menyesuaikan diri dengan komunitas Muslim.

  1. Riqab (Budak)

Golongan kelima yang berhak menerima zakat adalah riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri. Meskipun dalam konteks modern pembebasan budak sudah tidak relevan, hak zakat untuk riqab dapat diberikan kepada mereka yang membutuhkan bantuan untuk membebaskan diri dari perbudakan modern atau tekanan ekonomi yang menyulitkan.

  1. Gharim (Orang yang Berhutang)

Berikutnya Golongan Penerima Zakat keenam yang berhak menerima zakat adalah gharim, yaitu orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak mampu untuk melunasinya. Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki utang dan kesulitan untuk membayar utang tersebut. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang dan membebaskan mereka dari beban finansial yang berat.

  1. Fi Sabilillah (Jihad dan Dakwah)

Golongan ketujuh yang berhak menerima zakat adalah fi sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti pejuang jihad dan dai. Zakat juga dapat diberikan untuk mendukung kegiatan dakwah dan perjuangan Islam yang membawa manfaat bagi umat dan kepentingan umum, seperti membangun masjid, menyebarkan ilmu agama, atau memberikan bantuan kepada umat Islam di daerah konflik.

  1. Ibnu Sabil (Musafir atau Orang yang Tidak Mampu Pulang)

Ibnu Sabil

Terakhir Golongan Penerima Zakat kedelapan yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Orang-orang yang dalam perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumah mereka juga termasuk golongan yang memiliki hak zakat. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka dalam perjalanan mereka atau untuk membiayai pulang ke rumah.

Syarat-syarat Penerima Zakat

  • Beragama Islam.
  • Merdeka (bukan budak).
  • Tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  • Tidak termasuk dalam golongan yang dilarang menerima zakat, seperti orang tua yang kaya raya, orang yang memiliki pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhannya, dan orang yang suka berfoya-foya.

Pendistribusian Zakat

Pendistribusian zakat harus dilakukan dengan adil dan merata kepada delapan Golongan Penerima Zakat. Amil zakat bertugas untuk mendata dan memverifikasi mustahik yang berhak menerima zakat.

Penutup

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki banyak manfaat, baik bagi pemberi zakat (muzakki) maupun penerima zakat (mustahik). Dengan menunaikan zakat, muzaki dapat membersihkan hartanya dan membantu orang-orang yang membutuhkan.